Mewujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan, LPEI Memperkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko dalam Penyertaan Modal Negara

Mewujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan, LPEI Memperkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko dalam Penyertaan Modal Negara

26 Jul 2024 |
Siaran Pers

Bagikan

Pemerintah memberikan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi kepada kegiatan ekspor yang secara komersil sulit untuk dilaksanakan, tetapi dianggap perlu untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah kepada LPEI untuk melaksanakan PKE, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sebesar Rp5 triliun. PMN digunakan untuk penguatan daya saing produk dan jasa Indonesia, mendorong peningkatan devisa negara, dan mendorong penciptaan eksportir baru dan kesempatan lapangan pekerjaan.

DPR RI meminta LPEI meningkatkan kinerja dalam kualitas pembiayaan LPEI yang ditunjukkan dengan penguatan tata kelola, risiko, dan kepatuhan, memperkuat daya saing produk, menyelesaikan aset bermasalah untuk menekan potensi kerugian negara, dan memperkuat model bisnis untuk memperbaiki kinerja keuangan.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan pemberian PMN kepada LPEI, telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 19 Juli 2024 guna menjaring aspirasi dan masukan stakeholder khususnya terkait rencana PKE yang akan dibiayai dari PMN. Turut hadir dalam FGD tersebut perewakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Sekretariat Negara.

Setelah mendapatkan aspirasi dan masukan berbagai pihak, proses pemberian PMN dilanjutkan dengan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan PMN Ke Dalam Modal LPEI sebagai dasar hukum pemberian PMN kepada LPEI.

LPEI berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola, risiko, dan kepatuhan (GRC) untuk memastikan pencapaian kinerja yang lebih efektif, efisien, berkelanjutan dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga keuangan khusus milik Pemerintah ini kepada para pemangku kepentingan.

Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan melalui LPEI menunjukan negara hadir untuk memperkuat ekosistem ekspor Indonesia sehingga menghasilkan transaksi ekspor berkelanjutan dengan target yag terukur dan sesuai kinerja

Artikel Terkait