Tujuan

Tujuan

Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.

Prinsip

Prinsip

Konvensional dan/atau Syariah

Persyaratan

Persyaratan

  1. Meliputi transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional;
  2. Transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan merupakan transaksi atau proyek dengan kriteria:
    • Pelaku ekspor sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan;
    • Produk ekspor merupakan produk selain produk yang mendominasi ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan; dan/atau
    • Negara tujuan ekspor merupakan negara selain negara yang mendominasi pasar ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan.
  3. Kriteria secara komersial sulit dilaksanakan untuk kegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang sebelumnya diimpor dalam rangka menghemat devisa meliputi:
    • Produk yang dihasilkan di dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri; dan
    • Pelaku yang menghasilkan produk dimaksud, sulit untuk mendapatkan Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan.
  4. Ketentuan dianggap perlu oleh pemerintah memiliki kriteria antara lain:
    • Meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia;
    • Mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan/atau
    • Meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.
PKE Kawasan
PKE Kawasan
Tujuan

Tujuan

Menyediakan pembiayaan ekspor untuk Pelaku Ekspor yang melakukan kegiatan ekspor ke negara di kawasan Afrika, Asia Selatan, dan Timur Tengah, kecuali negara yang mendapat perhatian khusus.

Kriteria Nasabah

Kriteria Nasabah

  • Badan usaha, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. 
  • Diutamakan kepada pelaku ekspor yang sulit mendapat pembiayaan dari bank/lembaga keuangan yang ada.

 

Bentuk Fasilitas

Bentuk Fasilitas

  • Pembiayaan;
  • Penjaminan dan
  • Asuransi.

 

Komoditas/Produk

Komoditas/Produk

Mencakup seluruh produk dari seluruh sektor ekonomi baik barang maupun jasa, sepanjang memenuhi kontribusi dalam negeri.

Negara Tujuan

Negara Tujuan

Negara-negara di kawasan Afrika, Asia Selatan dan Timur Tengah kecuali negara yang mendapat perhatian khusus.  

Mata Uang

Mata Uang

Rupiah atau valas yang tersedia di Indonesia Eximbank.

PKE Pariwisata Mandalika
PKE Pariwisata Mandalika
Tujuan

Tujuan

Menyediakan pembiayaan ekspor dalam mengembangkan kegiatan pariwisata yang dapat mendatangkan wisatawan mancanegara di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Kriteria Nasabah

Kriteria Nasabah

Nasabah berbadan usaha termasuk perorangan, yang merupakan:

  • Badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK Mandalika); dan/atau
  • Usaha kecil dan menengah atau industri kecil dan menengah yang melakukan kegiatan usaha secara perorangan/berbadan hukum dalam KEK Mandalika.

 

Bentuk Fasilitas

Bentuk Fasilitas

  • Pembiayaan;
  • Penjaminan;
  • Asuransi.

 

Komoditas/Produk

Komoditas/Produk

  • Sektor ekonomi konstruksi, perdagangan, hotel, restoran, dan/atau sektor lainnya yang berhubungan dengan pariwisata;
  • Produk, baik barang atau jasa yang diorientasikan untuk dibeli dan/atau dikonsumsi oleh wisatawan domestik dan mancanegara.

 

Tingkat Suku Bunga

Tingkat Suku Bunga

Mengacu kepada yield SBN yang berlaku.

Imbalan

Imbalan

Imbalan Penjaminan;

  • Premi Asuransi;
  • Provisi;
  • Servicing Fee;
  • Biaya Lain.

 

Mata Uang

Mata Uang

Rupiah.

PKE Penerbangan
PKE Penerbangan

 

Tujuan

Tujuan

Menyediakan pembiayaan ekspor dalam rangka mendukung industri penerbangan Indonesia.

Bentuk Fasilitas

Bentuk Fasilitas

  • Pembiayaan;
  • Penjaminan;
  • Asuransi.
PKE UKM
PKE UKM
Tujuan

Tujuan

Memberikan fasilitas pembiayaan kepada UKM yang melakukan ekspor (baik direct maupun indirect).

Kriteria Nasabah

Kriteria Nasabah

Antara lain:

  1. Usaha kecil dan menengah sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Memiliki usaha produktif yang berorientasi ekspor (baik direct maupun indirect hanya untuk tier 1 (satu) yaitu pelaku usaha yang menjual atau menyuplai produknya pada direct eksportir) yang dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan kegiatan ekspor;
  3. Memiliki kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun dan menyampaikan Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir. Untuk usulan plafond di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) menyerahkan Laporan Keuangan audited tahunan periode terakhir;
  4. Merupakan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Memiliki perijinan antara lain:
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • Legalitas pendirian usaha; dan 
    • Legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  6. Mayoritas dimiliki warga Negara Indonesia;
  7. Pada saat awal pengajuan pembiayaan, memiliki batas proses annual sales maksimum Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
  8. Pada saat pengajuan fasilitas:
    • Tidak memiliki tunggakan kredit di bank; dan
    • Tidak sedang dalam proses klaim atau tidak memiliki utang subrograsi pada perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
  9. Pembiayaan yang akan dijamin atau diasuransikan digunakan untuk kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia;
  10. Pembiayaan dapat diberikan kepada pelaku yang kegiatan usahanya di luar negeri sepanjang LPEI dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka mitigasi irisiko;
  11. Memiliki fasilitas/jaringan produksi dengan produk berstandar ekspor.

 

Bentuk Fasilitas

Bentuk Fasilitas

Pembiayaan (Modal kerja & investasi).

Tingkat Suku Bunga

Tingkat Suku Bunga

Maksimal 6% (termasuk asuransi kredit dan asuransi piutang dagang jika ada).

Imbalan

Imbalan

  • Provisi;
  • Servicing Fee;
  • Biaya Lain.

 

Mata Uang

Mata Uang

Rupiah.

Komoditas/ Produk

Komoditas/ Produk

Seluruh produk baik barang maupun jasa.

PKE Trade Finance
PKE Trade Finance
Tujuan

Tujuan

Memberikan fasilitas Pembiayaan ekspor kepada pelaku usaha yang bergerak dalam kegiatan ekspor dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kriteria Nasabah

Kriteria Nasabah

Nasabah eksisting maupun Nasabah baru sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Merupakan eksportir langsung (direct exporters);
  • Memiliki legalitas usaha;
  • Eksportir berkinerja baik, yang ditunjukkan dengan kualitas kredit kategori performing loan dengan kolektibilitas satu atau dua, serta tidak memiliki tunggakan kewajiban tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan; 
  • Memiliki kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun;
  • Tidak dalam proses hukum termasuk pengajuan pailit dan/atau pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); 
  • Memiliki jumlah tenaga kerja minimal 20 (dua puluh) orang; dan
  • Warga negara Indonesia untuk pelaku usaha perorangan atau badan usaha yang mayoritas kepemilikannya dikuasai oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

 

Bentuk Fasilitas

Bentuk Fasilitas

  • Pembiayaan;
  • Penjaminan;
  • Asuransi.

 

Komoditas/ Produk

Komoditas/ Produk

Sektor agrikultur (pertanian, kehutanan, dan perikanan) dan/atau sektor pengolahan dengan komoditas ekspor sebagai berikut:

  • Produk karet;
  • Produk kopi termasuk kopi specialty;
  • Furniture;
  • Produk alas kaki;
  • Makanan olahan termasuk produk ikan, udang, makanan laut (seafood);
  • Tekstil dan produk tekstil;
  • Produk perhiasan termasuk permata;
  • Produk teh, rempah-rempah;
  • Produk kayu;
  • Produk kerajinan;
  • Produk elektronik;
  • Produk kimia; 
  • Produk otomotif dan suku cadang kendaraan bermotor; dan/atau
  • Produk dari kulit samak.

 

Negara Tujuan

Negara Tujuan

Seluruh negara kecuali negara yang mendapat perhatian khusus.

Tingkat Suku Bunga

Tingkat Suku Bunga

Mengacu kepada yield SBN yang berlaku.

Imbalan

Imbalan

  • Imbalan Penjaminan;
  • Premi Asuransi;
  • Provisi;
  • Servicing Fee;
  • Biaya Lain.

 

Mata Uang

Mata Uang

Rupiah atau valas yang tersedia di Indonesia Eximbank.

PKE Alat Transportasi
PKE Alat Transportasi
Tujuan

Tujuan

Menyediakan pembiayan ekspor dalam rangka mendukung industri alat transportasi.

Kriteria Nasabah

Kriteria Nasabah

  • Nasabah berbadan usaha bergerak di bidang usaha komoditi/produk transportasi;
  • Mayoritas kepemilikan badan usaha dikuasai oleh badan hukum Indonesia atau warga Negara Indonesia;

 

Bentuk Fasilitas

Bentuk Fasilitas

  • Pembiayaan;
  • Penjaminan;
  • Asuransi.

 

Komoditas/Produk

Komoditas/Produk

  • Sektor ekonomi: manufaktur
  • Komoditas:
    1. Perkapalan;
    2. Perkeretaapian;
    3. Kedirgantaraan;
    4. Alat transportasi khusus meliputi kendaraan listrik, alat berat, kendaraan taktis, dan/atau kendaraan karoseri;
    5. Komponen alat transportasi, meliputi komponen, suku cadang, dan/atau bagian dari alat transportasi perkapalan, perkeretaapian, kedirgantaraan dan alat transportasi khusus; dan/atau
    6. Jasa pendukung alat transportasi yang masuk dalam komoditas/produk Perkapalan, Perkeretaapian, Kedirgantaraan dan alat transportasi khusus.

 

Mata Uang

Mata Uang

Rupiah atau valas yang tersedia di Indonesia Eximbank

PKE Penjaminan Dalam Rangka PEN
PKE Penjaminan Dalam Rangka PEN
Kriteria Terjamin

Kriteria Terjamin

  • Pelaku Usaha yang terdampak pandemi COVID-19 yang dipersyaratkan oleh Indonesia Eximbank;
  • Merupakan debitur dari Bank Penerima Jaminan.

 

Kriteria Penerima Jaminan

Kriteria Penerima Jaminan

Bank yang memberikan fasilitas kredit kepada debiturnya yang melakukan kegiatan Ekspor maupun kegiatan untuk mendukung Ekspor

Bentuk Fasilitas

Bentuk Fasilitas

Penjaminan.

Mata Uang

Mata Uang

Rupiah atau valas yang tersedia di Indonesia Eximbank.

Obyek Penjaminan

Obyek Penjaminan

Kewajiban finansial atas pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha meliputi tunggakan pokok pinjaman dan/atau bunga/imbalan/bagi hasil.

PKE DPSP
PKE DPSP

 

Tujuan

Tujuan

Menyediakan pembiayaan ekspor dalam rangka mendukung pengembangan infrastruktur marina dan pariwisata pada destinasi pariwisata super prioritas.

Kriteria Nasabah

Kriteria Nasabah

Nasabah berbadan usaha termasuk perorangan, yang merupakan Badan Usaha pembangun dan/atau pengembang kawasan terpadu marina di Destinasi Pariwisata Super Prioritas yaitu:

  • Danau Toba;
  • Borobudur;
  • Mandalika;
  • Labuan Bajo; dan
  • Likupang.

 

Bentuk Fasilitas

Bentuk Fasilitas

Pembiayaan dan Penjaminan.

Komoditas/Produk

Komoditas/Produk

  • Sektor usaha yang dibiayai :
    1. Konstruksi;
    2. Perdagangan;
    3. Akomodasi; dan/atau
    4. Sektor lain yang berhubungan dengan jasa pariwisata.
  • Objek/Produk 
    1. Pembangunan marina yang merupakan pelabuhan khusus yang disediakan untuk kapal pesiar, dilengkapi dengan prasarana yang dibutuhkan, antara lain air tawar dan telekomunikasi;
    2. Penunjang pariwisata yang merupakan infrastruktur yang menjadi pendukung keberadaan marina, antara lain beach club, plaza komersial, dermaga dan/atau hotel; dan 
    3. Produk usaha mikro, kecil dan menengah, yang diorientasikan untuk dibeli / dikonsumsi oleh wisatawan domestik dan mancanegara.

 

Mata Uang

Mata Uang

Rupiah.

Tingkat Suku Bunga

Tingkat Suku Bunga

Mengacu kepada yield SBN yang berlaku.

Imbalan

Imbalan

  • Imbalan Penjaminan;
  • Provisi;
  • Servicing Fee;
  • Biaya Lain.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk dan Layanan Indonesia Eximbank, silahkan hubungi nomor +62-21-39503600 (Hunting) atau anda dapat mengirimkan pesan melalui form dibawah ini: