Tujuan

Tujuan

Memberikan pertanggungan terhadap barang/obyek Pertanggungan selama proses pengangkutan barang melalui darat, laut dan udara yang dilakukan dalam rangka kegiatan ekspor, baik ekspor langsung maupun ekspor tidak langsung maupun kegiatan penunjang ekspor sehingga anda sebagai pelaku usaha akan merasa aman dalam melakukan kegiatan usaha.

Kriteria Tertanggung

Kriteria Tertanggung

Badan usaha termasuk perorangan yang memiliki justifikasi ekspor.

Kriteria Negara Tujuan

Kriteria Negara Tujuan

Seluruh negara kecuali yang masuk dalam kategori sanction country dan/atau negara yang mendapat perhatian khusus.

Risiko yang Ditanggung

Risiko yang Ditanggung

Risiko terhadap obyek yang diangkut melalui laut, darat, dan udara yang ditanggung oleh Penanggung berdasarkan Marine Cargo Insurance. 

Periode Pertanggungan

Periode Pertanggungan

Maksimal 12 (dua belas) bulan. Pertanggungan berlaku efektif sesuai jangka waktu pertanggungan yang disebutkan dalam polis.

Mata Uang

Mata Uang

Rupiah atau valas yang disetujui Indonesia Eximbank.

Biaya-Biaya

Biaya-Biaya

  • Penerbitan
  • Polis
  • Materai
Persyaratan Dokumen

Persyaratan Dokumen

Surat Permohonan Penutupan Asuransi yang memuat informasi antara lain:

  • Data Tertanggung;
  • lnformasi Obyek Pertanggungan;
  • lnformasi lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk dan Layanan Indonesia Eximbank, silahkan hubungi nomor +62-21-39503600 (Hunting) atau anda dapat mengirimkan pesan melalui form dibawah ini: