Asuransi
Asuransi
Memberikan pertanggungan terhadap barang/obyek Pertanggungan selama proses pengangkutan barang melalui darat, laut dan udara yang dilakukan dalam rangka kegiatan ekspor, baik ekspor langsung maupun ekspor tidak langsung maupun kegiatan penunjang ekspor sehingga anda sebagai pelaku usaha akan merasa aman dalam melakukan kegiatan usaha.
Badan usaha termasuk perorangan yang memiliki justifikasi ekspor.
Seluruh negara kecuali yang masuk dalam kategori sanction country dan/atau negara yang mendapat perhatian khusus.
Risiko terhadap obyek yang diangkut melalui laut, darat, dan udara yang ditanggung oleh Penanggung berdasarkan Marine Cargo Insurance.
Maksimal 12 (dua belas) bulan. Pertanggungan berlaku efektif sesuai jangka waktu pertanggungan yang disebutkan dalam polis.
Rupiah atau valas yang disetujui Indonesia Eximbank.
Surat Permohonan Penutupan Asuransi yang memuat informasi antara lain:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk dan Layanan Indonesia Eximbank, silahkan hubungi nomor +62-21-39503600 (Hunting) atau anda dapat mengirimkan pesan melalui form dibawah ini: