Penjaminan
Penjaminan
Merupakan pemberian fasilitas Penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak Terjamin dalam hal pihak Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban persyaratan perjanjian Kredit/Pembiayaan yang menyebabkan wanprestasi kepada Penerima Jaminan.
Bank.
Maksimal sama dengan jangka waktu fasilitas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh penerima jaminan kepada terjamin.
Rupiah atau valas yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
Penerbitan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk dan Layanan Indonesia Eximbank, silahkan hubungi nomor +62-21-39503600 (Hunting) atau anda dapat mengirimkan pesan melalui form dibawah ini: