Penjaminan
Penjaminan
Penjaminan Kepabeanan adalah penjaminan atas kemampuan Terjamin/Eksportir dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan fasilitas penangguhan atas pembebasan pungutan negara yang diperolehnya dari Pemerintah melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Penjaminan IEB Kepabeanan digunakan untuk menjamin Pungutan Negara yang dikenakan kepada Terjamin. Adapun Penjaminan IEB Kepabeanan yang dapat diterbitkan oleh LPEI antara lain:
Pungutan Negara yang dijamin antara lain adalah:
Pihak yang bertanggungjawab atas pungutan negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pabean.
Sesuai dengan:
Rupiah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk dan Layanan Indonesia Eximbank, silahkan hubungi nomor +62-21-39503600 (Hunting) atau anda dapat mengirimkan pesan melalui form dibawah ini: