Tentang Kami
Sambutan Direktur Eksekutif
Ketua Dewan Direktur Indonesia Eximbank secara bersamaan juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional lembaga tersebut.
Tentang Kami
Ketua Dewan Direktur Indonesia Eximbank secara bersamaan juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional lembaga tersebut.
Didirikan pada tahun 2009 atas dasar UU No. 2 Tahun 2009, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia dengan mendorong kinerja ekspor nasional. Lembaga ini diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memfasilitasi eksportir dengan berbagai layanan untuk membantu memperluas bisnis mereka, yaitu Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi & Jasa Konsultasi.
Sebagai bagian dari strategi bisnis lembaga untuk melaksanakan mandat, LPEI berfokus pada penyaluran pembiayaan ke beberapa sektor:
Untuk bisnis asing yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia, LPEI menyediakan pembiayaan luar negeri dengan membina transaksi lintas batas dalam bentuk kredit pembeli, pembiayaan investasi luar negeri, dan pembiayaan proyek luar negeri. Melalui fasilitas ini, LPEI bertujuan untuk memperluas jangkauan produk dan / atau layanan yang disediakan oleh bisnis Indonesia di pasar global, memungkinkan eksportir untuk memperluas bisnis mereka di luar negeri.
LPEI juga menyediakan layanan bimbingan dan konsultasi untuk UKM, termasuk UKM pendukung ekspor, dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis dan kapasitas produksi untuk eksportir langsung dan tidak langsung. Program Pelatihan LPEI untuk Eksportir Baru (CPNE), misalnya, adalah serangkaian program pelatihan eksklusif yang diberikan kepada UKM yang ingin memulai operasi ekspor. Selama satu tahun, peserta dilatih dan dilengkapi dengan pengetahuan tentang sektor ekspor, berpusat di sekitar dan disesuaikan dengan aspek pemasaran dari produk masing-masing. CPNE memungkinkan UKM untuk meningkatkan kualitas produk mereka sehingga nilai dan daya jual mereka di pasar global dapat meningkat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2/2009, struktur sumber daya dana LPEI terdiri dari penerbitan sekuritas pinjaman lembaga dan serangkaian Investasi Modal Negara (PMN) berkala dan berkesinambungan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Fasilitas-fasilitas ini memungkinkan lembaga untuk memperkuat dan mempertahankan struktur pembiayaannya, yang dapat membuka lebih banyak pintu dan peluang bagi Indonesia Eximbank untuk menawarkan suku bunga kompetitif kepada eksportir dengan menyediakan pembiayaan, jaminan, dan asuransi kepada mereka.
Satu tugas penting yang diamanatkan untuk Indonesia Eximbank adalah program penugasan khusus yang ditugaskan pemerintah yang dikenal sebagai National Interest Account (NIA). Peraturan Menteri Keuangan Indonesia No. 134 / PMK.08 / 2015 tentang Penugasan Khusus untuk LPEI bertindak sebagai dasar hukum untuk program, yang mulai beroperasi pada tahun 2015. NIA adalah penugasan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia ke Indonesia Eximbank untuk menyediakan pembiayaan ekspor untuk transaksi dan / atau proyek yang tidak layak untuk bank komersial, tetapi dianggap prospektif oleh pemerintah untuk mendorong ekspor nasional. Pembiayaan melalui program NIA terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan ekspor, kriteria agen ekspor, dan pembiayaan ekspor. Untuk dapat memenuhi syarat untuk pembiayaan NIA, transaksi dan proyek yang dimaksud harus dianggap mampu meningkatkan daya saing dan nilai produk Indonesia, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, dan memiliki potensi untuk perbaikan dan pengembangan ekspor jangka panjang.
Penugasan khusus mencerminkan visi LPEI - "untuk menjadi LPEI yang terkemuka dan kredibel dalam tujuannya untuk meningkatkan ekspor nasional dalam skala global." Melaksanakan dan berhasil dalam penugasan khusus ini akan memungkinkan LPEI untuk menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan kondusif untuk mengakomodasi pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan, menyediakan pembiayaan ekspor nasional yang berkualitas dan layanan konsultasi untuk kenyamanan eksportir, dan untuk memungkinkan bisnis, termasuk usaha kecil dan menengah perusahaan, untuk menghasilkan produk-produk berorientasi ekspor yang unggul dan kompetitif.
Dengan dukungan luar biasa dari pemerintah Indonesia, lebih banyak pengusaha domestik sekarang dapat mengembangkan bisnis mereka dan bersaing di pasar global - sebuah perkembangan yang menarik di masa depan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Indonesia Eximbank berupaya berkontribusi terhadap perubahan dinamis ini dengan membantu dan memfasilitasi eksportir dengan layanan yang mereka butuhkan, sehingga, pada akhirnya, kesejahteraan warga negara Indonesia dapat dipastikan dan dipertahankan.
Tahun 2019 merupakan salah satu tahun yang penuh tantangan bagi ekosistem ekspor. Baik itu para eksportir, maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Di tengah tantangan tersebut, LPEI terus berupaya mengoptimalkan perannya menjadi lembaga yang berstatus sui generis mampu berkontribusi besar bagi peningkatan ekspor nasional dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola lembaga yang baik, serta manajemen risiko yang baik dan kehati-hatian guna mencapai pertumbuhan berkelanjutan.
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan LPEi sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan ekspor nasional selama tahun 2019, yaitu penyaluran fasilitas pembiayaan, penjaminan dan asuransi; penyediaan tingkat suku bunga yang terjangkau bagi eksportir terutama untuk segmen UKM berorientasi ekspor (uKME); pembiayaan kepada komoditi ekspor potensial dan jasa; serta penambahan jumlah eksportir baru (UKME) melalui program Coaching Program For New Exporters dari kegiatan jasa konsultasi.
Pada tahun 2019, LPEi juga mendapat dukungan tambahan dalam mendorong program ekspor nasional dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (KD-PEN) tanggal 18 Juni 2019. Dengan kebijakan ini LPEI diantaranya mendapatkan sumber pendanaan dengan biaya yang rendah dan dapat lebih berperan sebagai fill the market gap.
Tahun 2020 tercatat menjadi salah satu tahun krisis multidimensi dengan terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh dunia. Indonesia pun tak luput harus menghadapi berbagai dampak yang ditimbulkan oleh pandemi, termasuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank yang mengimbanginya melalui penguatan fondasi dengan fokus misi “Regain Our Footing”. Tujuannya agar LPEI tetap menjadi penggerak pembangunan di masa pandemi.
LPEI juga berupaya menjadi Lembaga yang penuh aspirasi menuju resiliensi dengan ketangkasan. Oleh karenanya di tahun 2020, LPEI memfokuskan pada tiga aspek agar mampu cepat beradaptasi dan tetap tangkas dalam situasi sulit. Ketiga aspek tersebut yaitu melakukan restrukturisasi dan efisiensi, menjalankan mandat dan bisnis secara selektif termasuk Jasa Konsultasi, dan penguatan proses internal. Ketiga aspek ini kemudian dituangkan menjadi sembilan prioritas utama, serta sekaligus menjadi strategi pengembangan bisnis LPEI di tahun 2020.
Pemerintah memberikan mandat kepada LPEI untuk menyediakan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Mandat ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap kebangkitan UMKM dan korporasi akibat pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
LPEI memiliki tiga peran penting dalam rangka meningkatkan Pemulihan Ekonomi Nasional dan ekspor nasional sebagai Special Mission Vehichle (SMV) kementerian keuangan. Ketiga peran penting yang dijalankan LPEI adalah pertama, Penjaminan Pemerintah untuk pelaku usaha korporasi yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha. kedua, sebagai pelaksana pada program investasi pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN atau lembaga. ketiga, penugasan khusus ekspor atau PKE dengan tujuan menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor.
Program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH merupakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI untuk menjamin pembiayaan modal kerja baru atau modal kerja tambahan yang diberikan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak pandemi. Semua perbankan umum yang sehat dengan peringkat komposit 1 atau 2 (dari penilaian OJK) dapat bertindak sebagai penerima JAMINAH. Kredit yang dijamin JAMINAH dikecualikan dari perhitungan BMPK, dan ATMR 0% kolektibilitasnya dikategorikan lancar sehingga perbankan dapat menambah eksposur penyaluran kredit. Sementara, untuk coverage penjaminan, jaminan akan diberikan 60% atau 80% dari nilai penjaminan.
Realisasi program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH mencapai Rp4,8 triliun per desember 2021, yang disalurkan untuk 20 sektor industri strategis. Sektor tersebut antara lain otomotif, konstruksi, pertanian, jasa keuangan, perikanan, obat-obatan dan kosmetik, hotel, alas kaki serta pertambangan. tenaga kerja terjamin dengan adanya program ini mencapai lebih dari 80 ribu orang.
Untuk merealisasikan dukungan ke sektor pariwisata dan hotel, restoran dan kafe (HOREKA), LPEI membagikan sertifikat Penjaminan Pemerintah di Bali. LPEI memberikan sertifikat Penjaminan Pemerintah kepada Bank Mandiri, BNI, Permata dan BPD Bali. JAMINAH ini memberikan akses fasilitas pembiayaan senilai Rp166,1 miliar kepada 8 hotel. Diperkirakan lebih dari 4.000 tenaga kerja akan terlibat dari program JAMINAH di sektor pariwisata khususnya HOREKA.
Dewan Direktur mendukung beragam langkah transformasi yang dijalankan oleh LPEI untuk meningkatkan kinerja seperti peningkatan performance good bank, penguatan jasa konsultasi, penguatan kemampuan dan infrastruktur TI, optimalisasi likuiditas, dan perbaikan NPL. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atas implementasi strategi Lembaga, Dewan Direktur merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI dengan berpedoman kepada UU No. 2 tahun 2009. Terkait dengan implementasi strategi LPEI di tahun 2022, Dewan Direktur memberikan arahan, melakukan pemantauan dan selanjutnya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis selain persetujuan/rekomendasi atas tindakan dalam lingkup kewenangan Dewan Direktur.