Selain itu, Indonesia Eximbank dapat melakukan bimbingan dan Jasa Konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, Produsen Barang Ekspor, khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; dan melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang Indonesia Eximbank sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 2/2009.
Dewan Direktur
Dewan Direktur merupakan organ tunggal Indonesia Eximbank. Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional Indonesia Eximbank. Kegiatan operasional Indonesia Eximbank dilakukan oleh Direktur Eksekutif. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana.
Modal
Modal awal Indonesia Eximbank ditetapkan paling sedikit Rp4,00 triliun. Modal tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pada akhir tahun 2017, Indonesia Eximbank memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN ) sebesar Rp3,20 triliun terdiri dari Rp1,00 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Indonesia Eximbank dan Rp2,20 triliun digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus.
Komposisi Pemegang Saham
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Forum Asian Exim Banks
Indonesia Eximbank adalah anggota aktif dari Forum Asian Exim Banks, sebuah kerja sama regional antara bank-bank Exim utama yang berlokasi terutama di Asia.
Forum Asian Exim Banks pertama kali didirikan pada tahun 1996 di India atas prakarsa Bank Ekspor-Impor India (India Eximbank). Anggota saat ini termasuk Indonesia, Australia, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Thailand, Turki, dan Vietnam, dengan Bank Pembangunan Asia (ADB) ditunjuk menjadi pengawas.
Melalui keanggotaan Forum Asian Exim Bank , Indonesia Eximbank bertujuan menjembatani hubungan yang kuat dan menjalin kerja sama yang berkelanjutan di antara sesama anggota lembaga.