Bagikan
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”), bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 27 Desember 2023, Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Peraturan mengenai LAPS SJK (*POJK 61/2020 dapat dilihat dalam tautan berikut : LINK
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat : Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
No. telp : 021-2527700
E-mail : info@lapssjk.id
Website : https://lapssjk.id/