Penjaminan
Penjaminan
Merupakan penjaminan atas kemampuan anda sebagai Terjamin dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara Terjamin dan Penerima Jaminan/Obligee/ Bouwheer.
Badan usaha termasuk perorangan yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), perusahaan joint venture, joint operation atau perikatan perdata lainnya.
Sesuai dengan jangka waktu yang tercantum pada Sertifikat Penjaminan atau dokumen sejenis.
Rupiah atau valas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk dan Layanan Indonesia Eximbank, silahkan hubungi nomor +62-21-39503600 (Hunting) atau anda dapat mengirimkan pesan melalui form dibawah ini: